JAKARTA— PT Indonesia Air & Marine Suply menargetkan pengoperasian pusat logistik berikat di Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada awal 2019 untuk mendukung bisnis logistik anak usaha PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) itu. JAKARTA- Pengembangan pusat logistik berikat di Indonesia bagian timur khususnya Papua dipercaya bisa mendorong percepatan proyek infrastruktur. Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Vay Tiền Nhanh. KAMUS KEPABEANAN Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 21 Januari 2022 1930 WIB GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP PP mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB. Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat PLB? Definisi PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali Pasal 1 ayat 5 PER-11/BC/2018. Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi quality control; penggabungan kitting; pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean Pasal 4 PER-01/BC/2016. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah PP sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat PLB.Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute Namarin, menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada JAKARTA – PT Cipta Krida Bahari CKB, anak perusahaan PT ABM Investama Tbk. ABM mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB dari semula satu lokasi hingga menjadi tujuh lokasi yang tersebar di seluruh Utama CKB Logistics Iman Sjafei menuturkan dari sebanyak tujuh lokasi pusat logistik berikat PLB yang dikelola terjadi proses arus barang yang lebih cepat dan efisien. "Importir juga diuntungkan karena barang-barangnya tidak langsung terkena beban pajak sebelum keluar dari PLB," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 22/7/2019.Dia menjelaskan, salah satu PLB yang dikelola oleh CKB Logistics berlokasi di Cakung, Jakarta Timur menampung banyak unit alat berat dan suku cadang dari berbagai industri yang selama ini banyak dititipkan di Singapura. Di Cakung, CKB Logistics mengoperasikan lahan seluas m2 dan melayani lebih dari 50 perusahaan sebagai mitra 2019, CKB Logistics melakukan ekspansi dengan menambah kapasitas gudang di Surabaya seluas m2 sehingga total kapasitasnya menjadi m2 yang berlokasi di Central Business Park Osowilangon mencakup fasilitas PLB dan akan mulai beroperasi di awal Oktober 2019. "Kami optimis dengan iklim usaha yang semakin positif bisnis logistik akan terus membaik. Dengan tingkat efisiensi yang lebih baik, daya saing industri nasional juga akan meningkat," data Direktorat Jenderal Bea & Cukai DJBC, sejak diluncurkan pada 2016 sudah ada 95 PLB di 144 lokasi di seluruh Indonesia. Perkembangan PLB yang sangat cepat membuktikan bahwa bisnis itu merupakan salah satu solusi yang dibutuhkan oleh pelaku industri baik eksportir dan importir untuk menyimpan bahan baku, mesin atau alat produksi dan barang jadi sehingga menciptakan sistim perdagangan menjadi lebih praktis dan efisien. Saat ini, CKB Logistics mempunyai tujuh gudang multifungsi PLB yang berlokasi di Cakung, Marunda, Cilegon, Karawang, Surabaya dan Balikpapan dengan tingkat okupansinya per 30 Juni 2019 telah mencapai 91 persen. Fasilitas gudang PLB milik CKB Logistics pada umumnya banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang bergerak di industri tambang, migas, konstruksi, besi baja, ban, tekstil, tembakau, kimia dan menuturkan, ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah sebagai regulator dengan makin banyaknya PLB. Pertama, PLB menarik foreign direct investment untuk membangun manufaktur di mengurangi potensi kongesti pelabuhan dan mempercepat dwelling time. Ketiga, alur pengawasan barang impor lebih tertata dengan baik. Keempat, penerimaan bea masuk meningkat. Kelima, menjadikan Indonesia sebagai hub logistik di Asia Pasifik."Kami terus berupaya menjadi operator PLB terbaik, sehingga loyalitas pelanggan tetap terjaga. CKB Logistics juga akan terus mengambil inisiatif untuk mengoptimalkan peluang ekonomi dan mendorong terciptanya efisiensi di industri logistik nasional," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

pusat logistik berikat di jakarta